"Memang secara yuridis, Gusti Randa tidak bisa jauh memasuki ranah hukum di Australia, karena dia adalah WNA, oleh karena itu Simic sudah menunjuk sesuai arahan dan yuridiksi di sana dia akan dibela oleh pengacara dari Kroasia," tambahnya.
"Nah Gusti Randa itu hanya sebagai pendampingan, jadi apa-apa yang menjadi kebutuhan Simic, itu yang bisa mediasi dia, dalam waktu dekat dia akan berangkat ke sana," ujar Ferry Paulus.
Jika nantinya Marko Simic terbukti bersalah, maka ia harus siap menerima sanksi disipliner dari Persija Jakarta.
Kini Simic tengah menanti sidang kedua yang akan berlangsung pada 9 April mendatang.
Dengan demikian, pemain berusia 31 tahun itu tidak bisa kembali ke Indonesia hingga persidangan usai.
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Wanita yang Diduga Dilecehkan Marko Simic di Pesawat ke Australia Ternyata Orang Indonesia
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Muhammad Shofii |
KOMENTAR