BolaStylo.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, langsung menjadi sorotan usai Satgas Antimafia Bola menetapkan dirinya menjadi tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada, Jumat (15/2/2019).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Satgas Antimafia Bola sempat memanggil Joko Driyono ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Januari lalu.
Saat itu Joko Driyono dipanggil dengan stastus sebagai saksi untuk memberikan keterangan kasus dugaan pengaturan skor.
Namun, bagaimana bisa Joko Driyono kini ditetapkan sebagai tersangka?
Berikut 5 Fakta dari Joko Driyono, Aktor Intelektual yang Hilangkan Bukti Kasus Pengaturan Skor yang telah dirangkum oleh BolaSport.com.
Penemuan Hal Mencurigakan di Kantor Komdis
Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengusut tuntas kasus pengaturan skor di Indonesia.
Kantor PT LIB dan Kantor Komisi Disiplin (Komdis) pun jadi sasarannya.
Tak terduga, di kantor komdis, polisi menemukan serpihan-serpihan kertas yang disinyalir berasal dari dokumen yang dihancurkan.
Baca Juga : Model asal Inggris Ancam Penjarakan Cristiano Ronaldo atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Investigasi Berkembang, 3 Tersangka Ditetapkan
Bermula dari kejadian itu, Satgas Antimafia Bola mengembangkan investigasi dan menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Muhammad Mardani Mogot alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mul petugas kebersihan di PT Persija, dan Abdul Gofur petugas kebersihan di PSSI.
Tiga tersangka itu memasuki kantor komdis PSSI yang telah disegel petugas dengan garis polisi.
Mereka mengaku merusak barang bukti berdasarkan perintah dari orang lain.
Dari situlah nama Joko Driyono mencuat sebagai aktor intelektual penghilangan barang bukti.
Baca Juga : Siap-siap Patah Hati, Presenter Olahraga Cantik, Sandra Olga Kini Resmi Melepas Masa Lajang
Satgas Antimafia Bola Geledah Rumah Joko Driyono
Kediaman Joko Driyono di Apartemen taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah oleh pihak kepolisian pada, Kamis (14/2/2019).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Joko Driyono.
Dilansir BolaStylo.com dari Kompas.com, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian, ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kuitansi, satu bandel dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Baca Juga : Piala AFF U-22 2019- Intip Anggota Skuat Timnas U-22 Myanmar, Lawan Pertama Witan Sulaeman Dkk di Kamboja
Status Joko Driyono Berubah Menjadi Tersangka
Satu hari setelah penggeledahan, yaitu Jumat (15/2/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara, kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Argo Yuwono.
Pihak kepolisian pun langsung mengirimkan mandat ke pihak imigrasi agar Joko Driyono dilarang keluar dari Indonesia.
Baca Juga : Tewas Ditikam Orang, M Zaki Pernah Kumpulkan Receh Demi Raih Cita-citanya Jadi Pebalap Hebat
PSSI Tidak Memberikan Banyak Tanggapan
Direktur Hubungan Media PSSI, Gatot Widakdo, tidak memberikan banyak tanggapan setelah Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mempelajarinya. Tunggu saja, nanti kami akan berikan keterangan resmi," ujar Gatot Widakdo dikutip dari BolaSport.com, Sabtu (16/2/2019).
Gatot Widakdo hanya berjanji akan segera memberikan keterangan resmi setelah mempelajari kasus tersebut.
Baca Juga : Mirip Seperti Dirinya, Manny Pacquiao Yakin Anaknya Bisa Sukses Jadi Petinju
Source | : | BolaSport.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR