Kini Joko Driyono harus menerima kenyataan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada, Jumat (15/2/2019).
"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara, kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
PSSI kemudian merilis pernyataan resmi yang menyatakan bahwa Joko Driyono tidak menjadi tersangka lantaran pengaturan skor, tetapi penghilangan barang bukti.
Dari perbuatannya itu Jokdri terancam hukuman penjara dari dua sampai empat tahun.
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233, 232. Ancamannya dua sampai empat tahun. Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujar Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com Joko Driyono, dari Jurnalis, Plt Ketua Umum PSSI, hingga Tersangka
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Katarina Erlita candrasari |
Editor | : | Nina Andrianti Loasana |
KOMENTAR