Adapun lima pemain lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun.
Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman denda sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42 juta) hingga 12.000 dolar AS (sekitar Rp 168 juta).
Baca Juga: Termasuk Kevin Sanjaya, 3 Pebulu Tangkis Top Ini Terpapar Covid-19
Meski begitu, sesuai prosedur yudisial, delapan pemain itu memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.
Kasus ini telah diketahui oleh PBSI selaku Federasi Bulu Tangkis Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PBSI pun menyampaikan pernyataan resminya.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Yonex Thailand Open 2021 di TVRI, Catat Waktunya untuk Dukung Indonesia!
Kepala Bidang Humas dan Media, Broto Happy mengatakan, pihak PBSI memastikan kedelapan pemain tersebut bukanlah penghuni pelatnas Cipayung.
Mereka tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni pelatnas Cipayung ketika melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada 2015 hingga 2017.
"Bisa dipastikan delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan penghuni pelatnas PBSI Cipayung, Jakarta Timur," kata Broto Happy dikutip dari Kompas.com.
"PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil," imbuh Broto Happy.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Aziz Gancar Widyamukti |
Editor | : | Aziz Gancar Widyamukti |
KOMENTAR