Setidaknya terdapat 2 pasal statuta PSSI yang dianggap telah dilanggar dari pengangkatan tersebut.
Baca Juga : Nguyen Tien Linh, Juru Gedor Timnas U-23 Vietnam yang Selalu Beli Kosmetik Setiap Bertanding di Luar Negeri
“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali.
“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” ucapnya lagi.
Pasal pertama adalah Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi,"“Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”
Menurut Akmal, pasal ini dengan jelas menyebut bahwa seharusnya yang mengganti kedudukan Jokdri adalah Iwan Budianto.
Baca Juga : Conor McGregor Beberkan 3 Kepribadian Cristiano Ronaldo, Apa Saja?
“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ujar Akmal.
Yang kedua, Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi,"Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR