Lebih lanjut, Akmal juga menyoroti surat keputusan yang diterbitkan untuk pengangkatan Gusti Randa hanya ditandangani oleh Jokdri.
Menurutnya surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh seluruh anggota Exco yang masih ada.
Baca Juga : Conor McGregor, Penggemar Sejati Manchester United Sejak Usia 8 Tahun
Pada Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.
“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” ujar Akmal lagi.
Kemudian menilik dari aturan FIFA yakni Dicplinary Code bagian 9, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI juga ilegal.
Peraturan FIFA bagian ini mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.
Baca Juga : Ada Wanita Cantik Di Balik Striker Tangguh yang Dimiliki Timnas U-23 Vietnam
Menurutnya, pengangkatan ketum baru tidak perlu, PSSI cukup berkonsentrasi pada penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang telah diputuskan pada 19 Februari 2019 lalu.
“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” timpalnya.
Source | : | BolaSport.com,bolastylo.bolasport.com |
Penulis | : | Eko Isdiyanto |
Editor | : | Eko Isdiyanto |
KOMENTAR